Menu

Informasi Kenaikan PPN per 01 April 2022

Informasi Kenaikan PPN per 01 April 2022

Terima kasih telah menjadi bagian dari PT Excellent Infotama Kreasindo,

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula tarif 10% naik menjadi 11%, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berkaitan dengan hal tersebut kami PT Excellent Infotama Kreasindo sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menerapkan kenaikan PPN 11 % untuk semua layanan sesuai dengan peraturan pemerintah, kenaikan tarif PPN 11% akan diberlakukan oleh pemerintah pada tanggal 1 April 2022.

Berikut kami informasikan kepada seluruh customer PT Excellent Infotama Kreasindo bahwa:

  1. Untuk penawaran yang telah kami terbitkan pada bulan Januari, Februari dan Maret tidak berlaku kembali pada bulan April 2022
  2. Invoice dan Faktur Pajak yang terbit pada bulan April 2022 akan mulai kami berlakukan tarif PPN 11%
  3. Bagi customer yang saat ini sudah berlangganan layanan dari PT Excellent Infotama Kreasindo, namun berlangganan dengan pembayaran dilakukan perbulan, maka untuk biaya pada bulan April 2022 akan disesuaikan dengan tarif PPN 11%

Demikian informasi ini kami sampaikan, sebagai bentuk menjalankan peraturan Perundang-undangan.

Alifa Tri Febrianti

Sales & Marketing specialist PT Excellent Infotama Kreasindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Menu